Selasa, 03 Desember 2013

pengantar ad art kelompok tani

ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD – ART )
KELOMPOK TANI “TANI MULYA”





























DESA GANDEKAN 
KECAMATAN WONODADI KABUPATEN BLITAR
TAHUN 2009


KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum wr. wb.

Saudara sebangsa senasib dan seprofesi yang budiman kita tahu bahwa kesejahteraan merupakan cita – cita kemerdekan yang diperjuangkan oleh pendahulu kita, cita – cita tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya SDA dan SDM yang memadai serta seimbang dalam wadah NKRI. Sehubungan hal tersebut usaha perekonomian sangat dominan setelah pembangunan akhlak. Maka dari itu sesuai geografis di Indonesia mayoritas penduduk berkecimpung dalam usaha pertanian.
Untuk mencapai kesejahteraan umum dalam usaha pertanian akan kurang maksimal jika dilakukan oleh orang per orang karena kesenjangan yang masih tinggi diberbagai lini, baik lini ilmu pengetahuan (teknologi pertanian), modal maupun sarana. Oleh karenanya pengorganisiran para petani dalam sebuah kelompok sangat vital dilakukan demi mempersempit ruang kesenjangan.
Termasuk masyarakat Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi mayoritas penduduknya adalah petani yang melakukan usahanya secara individu, terlihat disini kesenjangan ilmu teknologi pertanian, modal maupun sarana yang ada di masyarakat desa Gandekan sangat berpengaruh pada tingkat pendapatan. Maka dari itu perlunya pengorganisiran para petani menjadi sebuah kelompok untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan.

Wassalamu’alaikum wr. wb.



Pelopor Berdirinya
Kelompok Tani “TANI MULYA”
Ds. Gandekan Kec. Wonodadi



AHMAD BAHRONI


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI “TANI MULYA”
DESA GANDEKAN KECAMATAN WONODADI KABUPATEN BLITAR

BAB I
IDENTITAS
PASAL 1
1. Organisasi ini bernama “TANI MULYA”
2. “TANI MULYA” di dirikan di Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar pada tanggal 01 Desember 2008 dengan nomor Reg. 520.11/1400/409.308/2009 untuk jangka waktu yang tidak terbatas
3. “TANI MULYA” berkedudukan di desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar

BAB II
AZAZ
PASAL 2
“TANI MULYA” berazazkan Pancasila

BAB III
SIFAT
PASAL 3
“TANI MULYA” bersifat kewirausahaan dan kemitraan

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
PASAL 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi petani Indonesia berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita – cita kemerdekaan Indonesia.

PASAL 5
USAHA
Untuk mencapai tujuan kelompok “TANI MULYA” berusaha :
1. Membina anggota dengan berbagai disiplin ilmu
2. Penerapan teknologi pertanian disetiap sub sektor pertanian
3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak melanggar ajaran agama


BAB V
PARADIGMA
PASAL 6
Paradigma kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar adalah Kesejahteraan

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 7
Pimpinan pelaksanaan organisasi dipegang oleh pengurus kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar

PASAL 8
1. Pengurus kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terdiri dari pengurus harian dan seksi
2. Pengurus harian terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara
3. Pengurus seksi terdiri dari :
a. Seksi Informasi
b. Seksi Kemitraan
c. Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura
d. Seksi Peternakan
e. Seksi Perikanan
f. Seksi Koperasi

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 9
Permusyawaratan kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terdiri dari :
1. Musyawarah Khusus
2. Musyawarah Umum

BAB VIII
KEKAYAAN
PASAL 10
Kekayaan kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar diperoleh dari :
1. Iuran Pangkal
2. Iuran Wajib
3. Hasil usaha kelompok
4. Bantuan yang halal, legal, ikhlas dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN
PASAL 11
1. Perubahan anggaran dasar Kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 70% dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 70% dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 70% dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis.
2. Apabila kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terpaksa harus dibubarkan oleh keputusan pemerintah maka hak milik kekayan dikelola oleh oknum pengurus dalam bentuk koperasi
3. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
4. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


  Ditetapkan di : Ds. Gandekan
  Kec. Wonodadi Kab. Blitar
  Tanggal : 04 Februari 2009
  Kelompok : “TANI MULYA”


Ketua




Ahmad Bahroni
PPL




Didik
Sekretaris




Matsun


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI “TANI MULYA”
DESA GANDEKAN KECAMATAN WONODADI KABUPATEN BLITAR

BAB I
USAHA
PASAL 1
1. Mempertinggi mutu SDM anggota
2. Melakukan dan meningkatkan kewirausahaan
3. Memperluas kemitraan
4. Memperkuat solidaritas anggota kelompok
5. Menerapkan teknologi pertanian di segala sub sektor pertanian yang meliputi :
a. Tanaman pangan dan holtikultura
b. Peternakan sapi, kambing dan unggas
c. Budidaya ikan air tawar
6. Menguatkan soko guru ekonomi melalui koperasi kelompok tani

PASAL 2
Sisa Hasil Usaha :
1. 10% untuk dana sosial
2. 40% untuk dana pengurus
3. 50% untuk kelangsungan kelompok

BAB II
KEPENGURUSAN KELOMPOK
PASAL 3
Bentuk Kepengurusan
1. Pengurus kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terdiri dari pengurus harian dan seksi
2. Pengurus harian terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara
3. Pengurus seksi terdiri dari :
a. Seksi Informasi
b. Seksi Kemitraan
c. Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura
d. Seksi Peternakan
e. Seksi Perikanan
f. Seksi Koperasi


PASAL 4
Tugas, tanggungjawab dan hak pengurus harian
1. Tugas dan tanggung jawab
a. Ketua mempunyai tugas dan tanggung jawab pengendalian atas kelancaran dan suksesnya program yang dikerjakan oleh kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai tahap tindak lanjut
b. Wakil ketua ; Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sesuai arahan Ketua
c. Sekretaris mempunyai tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya tertib administrasi pelaksanan program yang dikerjakan oleh kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
d. Bendahara mempunyai tugas dan tanggung jawab atas sirkulasi kekayaan dan membuat surat pertanggung jawaban program yang dikerjakan oleh kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sesuai dengan pos dana masing – masing.
e. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada anggota setiap 12 bulan
2. Hak pengurus harian
a. Memperoleh Fasilitas Kantor
b. Memperoleh Insentif

PASAL 5
Tugas pokok fungsi (TUPOKSI) pengurus seksi 
1. Tupoksi secara umum adalah membantu ketua dalm mensukseskan program kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
2. Tupoksi Seksi Informasi
a. Melakukan sosialisasi
b. Membantu menyusun jadwal dan kesiapan pertemuan rutin
3. Tupoksi Seksi Kemitraan
Membantu menjalin hubungan kerja dengan pihak – pihak tertentu dalam rangka peningkatan usaha kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
4. Tupoksi Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura adalah membantu pengurus harian dalam usaha pengembangan TPH
5. Tupoksi Seksi Peternakan adalah membantu pengurus harian dalam usaha pengembangan peternakan
6. Tupoksi Seksi Perikanan adalah membantu pengurus harian dalam usaha pengembangan Perikanan
7. Tupoksi Seksi Koperasi adalah menjalankan pengelolaan Koperasi

PASAL 6
Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan pengurus kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dilakukan dalam forum musyawaroh khusus yang dilakukan untuk itu secara langsung, umum dan bebas
2. Pemilihan pengurus harian dan pengurus seksi dilakukan dalam waktu yang bersamaan
3. Pemilihan pengurus dilakukan 4 tahun sekali

PASAL 7
Perubahan Susunan Pengurus
1. Dilakukan dalam situasi mendesak dengan persetujuan 70% anggota.
2. Yang dimaksud ayat 1 diatas adalah jika terdapat pengurus yang mengundurkan diri / meninggal dunia.

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Peneriman anggota dilakukan dengan jalan :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis
2. Menyerahkan nomor SPPT yang dimiliki sebagai syarat pembuatan RDKK
3. Membayar iuran pangkal

PASAL 9
Berakhirnya masa keanggotan :
1. Saat meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri secara tertulis mengundurkan diri dari anggota kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
3. Diberhentikan karena sebab tertentu

PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Hak anggota :
a. Berhak memilih dan dipilih
b. Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh Kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang besarnya sesuai kesepakatan bersama.
c. Berpendapat dan usul untuk kemajuan Kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
d. Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
e. Hak atas pendidikan yang diselenggarakan kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar

2. Kewajiban :
a. Membayar iuran pangkal sebesar Rp. 100.000,- 
b. Membayar iuran wajib sebesar Rp. 5.000,- / orang per lapan (40 hari)
c. Mengelola usaha pertanian
d. Menjunjung tinggi nama baik kelompok
e. Mematuhi AD-ART kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar

PASAL 11
SANKSI
1. Sanksi kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar diberikan kepada anggota karena ;
a. Melanggar ketentuan AD-ART
b. Mencemarkan nama baik kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
c. Mengikuti lebih dari satu kelompok yang setingkat dengan kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar
2. Sanksi diberikan dalam bentuk skorsing dan pemberhentian keanggotaan

BAB IV
KEKAYAAN
PASAL 12
1. Kekayan sebagaimana dalam Anggaran Dasar pasal 10 dikembangkan :
a. sebagai modal usaha kelompok
b. sebagai tambahan modal usaha anggota yang bersifat pinjaman lunak
2. Tatacara pinjaman diatur secara tersendiri oleh musyawarah khusus

BAB V
PERUBAHAN
PASAL 13
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh forum musyawarah khusus yang sengaja diadakan untuk itu
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh minimal 70% jumlah anggota


BAB VI
PENUTUP
PASAL 14
1. Hal – hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh keputusan musyawarah
2. ART ini ditetapkan oleh forum musyawarah kelompok “TANI MULYA” Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar sejak tanggal ditetapkan.



  Ditetapkan di : Gandekan
  Kec. Wonodadi Kab. Blitar
  Tanggal : 04 Februari 2009
  Kelompok : ““TANI MULYA””



Ketua





Ahmad Bahroni
PPL





Didik
Sekretaris





Matsun


Hp; 085649004961 (a.bahroni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar